
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Melihat tidak kunjung ditindaklanjutinya hasil hearing oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wacanakan penggunaan hak angket.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhil, Maryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil, di ruang Baggar DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.
Dikatakan Maryanto, DPRD adalah mitra Pemkab Inhil dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, hendaknya setiap hasil dan kebijakan yang diperoleh dari hasil hearing dapat segera ditindaklanjuti.
“Tapi nampaknya, saat ini selesai hearing tidak pernah ada tindakan nyatanya,” tutur Maryanto.
Untuk itu, lanjut Maryanto, sebelum mengeluarkan hak angkat tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan mengeluarkan hak interplansi. Namun jika tidak ada juga tindakan nyata dari Pemkab Inhil, maka DPRD tidak akan segan-segan mengeluarkan hak angket.
“Selama ini, kita memang belum pernah menggunakan hak itu, karena masih toleransi, tapi nampaknya sekarang sudah tidak bisa lagi diberi tolerasi lagi,” tegasnya.
Selanjutnya, tambah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Inhil ini, dirinya akan segera membicarakan usulan penggunaan hak interplasi kepada Ketua DPRD Inhil. (adi/adv)



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah