TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Hasil operasi rutin 60 pengedara yang ditilang, sebagian besar pelanggaran pengendara kendaraa adalah mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sisanya pelanggaran lain, seperti mereka yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun pelanggaran kelengkapan berkendaraan lainnya,” ujar Kasat Lantas, Karyono usai menggelar razia di Jalan M Boya Tembilahan, Senin (9/12).
Dikatakan Karyono, dalam rangka menciptakan tertib lalu lintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan, selama beberapa hari kedepan pihaknya terus melakukan operasi lalu lintas. Selain melakukan tilang, petugas juga menegur pengendara yang melakukan pelanggaran ringan, seperti tidak memakai helm standar, kaca spion termasuk menggunakan kenalpot reacing.
Ia menyebutkan, pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki SIM didominasi pegawai swasta, serta pelajar disusul profesi lainya. Sedangkan dari sisi usia antara 16-30 tahun. Meski demikian, operasi dan penindakan pelanggaran tersebut hanya bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcar lalu lintas di jalan raya.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM silahkan untuk mengurusnya dengan datang langsung ke Polres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan. Pengurusan SIM tidak sulit, bagi yang dinyatakan layak oleh petugas, maka SIM itu langsung kami keluarkan,” paparnya.
Pada intinya, Karyono meminta setiap pengedara mematuhi aturan berlalu lintas dan jangan karena takut sama petugas, tetapi harusnya kepatuhan menjadi kebutuhan untuk keselamatan. Sebab, keselamatan yang dimaksud, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain sesama pengguna jalan umum.(dro)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025