
Detikriau.org – Terhitung sejak 2012 hingga oktober 2018, sebanyak 34 Kepala Daerah telah terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasusnya mulai dari suap perizinan, jual beli jabatan hingga penerimaan fee proyek.
“Mulai dari fee proyek, suap perizinan, sampai jual beli jabatan. Didominasi fee proyek,” beber Jubir KPK Febri Diansyah dilansir melalui kumparan.com
Febri menjelaskan, aneka macam proyek menjadi bancakan. Pelaksana proyek sudah diatur, dan fee pun didapat sang kepala daerah.
Ada sejumlah sebab yang membuat kepala daerah tergoda menerima suap. Selain tentu untuk memperkaya diri, uang suap juga digunakan untuk biaya politik kampanye.
“Biaya politik mahal,” terang dia.
Febri juga mengingatkan agar para kepala daerah jangan bermain suap. Jangan tergiur uang panas. KPK masih melakukan pengawasan dan pemantauan di daerah.




BERITA TERHANGAT
Gebrakan Gubri Abdul Wahid: Luncurkan Program BERMARWAH Ringankan Pajak Kendaraan Riau!
Kunjungi Taman Anggur Ponjay, PPWI Siap Dukung Program Penanaman 2 Juta Pohon Anggur
Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS