
Tembilahan, detikriau.org – KPU Kabupaten Indragiri Hilir membenarkan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus mentaati sejumlah aturan. Jika tidak mematuhi, memang tugasnya Bawaslu untuk melakukan penertiban.
“Ada aturan yang harus dipatuhi. Kita sudah sosialisasikan, termasuk kepada peserta pemilu. Jika melanggar, memang tugasnya Bawaslu untuk lakukan penertiban,” Ujar Ketua KPU Inhil Nahrowi didampingi sejumlah komisioner saat dikomfirmasi detikriau.org di Kantor KPU Inhil, selasa
Diterangkan Nahrowi, untuk lokasi pemasangan APK diwilayah Kabupaten Indragiri Hilir, diatur melalui Keputusan KPU Inhil Nomor: 70/HK.03.1-Kpt/1404/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pelaksanaan pemilihan umum 2019.
“lokasi pemasangannya sudah kita tetapkan untuk 20 Kecamatan di Inhil,” Tambahkannya
Kata Nahrowi, disamping penempatan pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, APK juga diwajibkan mentaati sejumlah aturan lainnya, seperti untuk ukuran baliho paling besar 4 m x 7 m dan spanduk 1,5 m x 7 m, berbahan Flexy (digital printing) dengan grematur 340-440 gram, serta dicetak satu muka serta finishing menggunakan kancing mata ayam (banner eyelet) dengan jumlah yang disesuaikan sesuai kebutuhan.
Pemasangan APK juga disampaikannya dilarang untuk dipasang pada tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
Sedangkan untuk pemasangan APK ditempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus menyertakan izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
“yang perlu diketahui, penempatannya juga harus mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan,” katanya juga mengakhiri.
Berikut Lokasi pemasangan APK untuk Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu;
KECAMATAN TEMBILAHAN
Lapangan Upacara Jl Gajah Mada Tembilahan, Taman Kota Jl Kapt Mukhtar Tembilahan (Belakang Dinas PUPR), Jl. Terusan mas (Parit 16 Sampai Parit 20 Sungai Beringin), Jl. Sungai Beringin (antara Parit 19 dan Parit 20 Sungai Beringin), Simpang Tiga Jembatan Getek-Sungai Luar, Tembilahan, Jl. Lingkar 3 (RT. O1/RW. 01 Pekan Arba), Jl. Panglima sulung/Lingkar 2 (RT’ 04/Rw’ o2 Pekan Arba), Dermaga Kampung Betuah (RT. O4/RW. 02 Seberang Tembilahan), Dermaga Lintas Enok (RT. 04/RW. 02 Seberang Tembilahan), RT. 02/RW. 03 Parit Hijrah Tebing, Seberang Tembilahan, Jl. Lintas Enok Kelurahan Seberang Tembilahan Selatan, dan Jl. Lintas Kihong Sungai Perak’
TEMBILAHAN HULU
Jalan Provinsi / Utama Perumnas parit 3, Simpang Jalan Makam Pahlawan, Pasar Pagi Kayu Jati, Seberang Kantor Lurah Jl. Baharuddin Yusuf Parit 1O (Bekas Kuburan Kristen), Lapangan Pasar Desa Pekan Kamis, JI. Pematang Simpang 4 Pekan Kamis, Jl. Diponegoro, Lapangan Volley, Lapangan Pasar/ Kantin Sejarah Pulau Palas, Simpang 3 Pulau Palas, Simpang Jalan Depan Kokonako, Pekan Selasa Parit 12 Dusun Penyemahan, lapangan Pasar Desa Parit 4 Sialang Panjang, Simpang 4 Pramuka Desa Sialang Panjang, Simpang 4 JaJan Lancang Kuning Sialang Panjang, Pelabuhan Bongkar Muat Kelapa Parit 01 Jalan Mh Nafiah Dusun Benua langkar, Parit 05 Kuala Sampang, Parit 8 Jalan Aminullah Umar, Parit 10 Kuala Jalan Kangkar Dusun Resettlement, Sungai Cambi Dusun Gemilang, lapangan Bota Volley Sungai Intan, dan Pelabuhan Sungai Intan./ red



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025