
Tembilahan, detikriau.org – Humas Aneka Zone, Adi menegaskan bahwa usaha yang mereka jalankan secara hukum legal. Hal itu dibuktikan dengan izin operasional yang telah mereka kantongi dari pemerintah setempat.
“Secara hukum operasional kita legal karena kita sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat,” Jawab Adi mengawali komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, rabu (27/7/2016)
Menurut Adi, apapun alasan keberatan yang katanya mengatasnamakan warga setempat termasuk tudingan praktik perjudian selayaknya harus dibuktikan secara hukum bukan semata didasari atas “dugaan” dan “katanya”.
“Negara kita Negara hukum jika memang usaha yang kami jalankan dikategorikan judi, tunjukkan pembuktiaannya secara hukum. Jangan asal menuduh,” tambahkannya
Didalam perizinan yang diterima dari Pemerintah setempat menurutnya juga tertera dengan jelas aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Jika memang ada yang menilai operasional mereka menurut Adi melanggar dari ketentuan harusnya disampaikan kepada pihak yang berwenang bukan dengan memberikan ancaman akan melakukan tindakan tegas
“Dengan memiliki izin artinya usaha kami dilindungi secara hukum. Melarang dan melakukan penindakan juga harus didasari dengan hukum bukan semata didasari informasi yang belum jelas pembuktiannya,” pertegasnya
Terkait penyampaian keberatan persoalan izin lokasi permainan anak-anak menurut Adi, tidak benar. Izin usaha mereka merupakan izin tempat permainan, Bukan permainan anak-anak. Tandasnya./ dro



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025