
BATANG TUAKA (detikriau.org) – HP (16) seorang pelajar kelas XI salah satu SMA di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan petugas kepolisian, Minggu (26/2/2017) kemarin.
Remaja asal Kelurahan Metro Kecamatan Reteh ini terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan rekannya berinisial G (21) warga jalan Pahlawan Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh.
Pembekukan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Benteng Parit H Umar Desa Mugomulyo Kecamatan Sungai Batang sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik putih bening.
“Awalnya mereka diinformasikan masyarakat sering mengantarkan sabu-sabu dari Pulau Kijang ke Benteng. Dari hasil penyelidikan, akhir terbukti,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Sungai Batang H Harison, Senin (27/2/2017).
Dari hasil interogasi, lanjutnya, kedua tersangka mengaku dapat sabu-sabu dari seseorang berinisial C warga Pulau Kijang, namun ketika rumah C didatangi sudah tidak ada lagi dan diduga kuat bahwa ia sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga sempat melarikan diri.
“Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Sungai Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan pelaku C sudah masuk dalam DPO Polsek Sungai Batang,” pungkasnya./mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025