
Tembilahan, detikriau.org – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, HM Yusuf Said menyarankan kepada Kepala Desa yang belum dilantik untuk bersabar menunggu giliran. Banyaknya Kades yang harus dilantik tentu pelaksanaannya harus secara bergantian mengingat padanya jadwal kepada daerah.
Terkait amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dikatakan tidak dijalankan, Ysusf menampik hal tersebut.
“Tidak mungkin lah melanggar aturan, karena mereka yang terlibat langsung dalam proses pelantikan tentu paham juga soal aturan,” ujarnya saat ditemui wartawan digedung DPRD Inhil, Rabu (6/12/2017).
Sebelumnya, Kades terpilih dari Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Zacki Hasan Al Indragiri mengaku sudah lelah menunggu pelantikan dirinya yang belum juga terlaksana. Bahkan menurutnya, jangankan dilantik, jadwalnya-pun belum diketahui./adv



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah