18 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Kapolres Inhil Himbau Agar Masyarakat dan Perusahaan Tidak lakukan Pembakaran Lahan

Bagikan..

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK,M.Si
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK,M.Si

Tembilahan (www.detikriau.org) — Kaporles Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M.Si menghimbau kepada masyarakat termasuk perusahaan untuk tidak melakukan pembukaan dan membersihkan lahan dengan cara dibakar. pembakaran lahan akan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, lingkungan hidup dan ekonomi.
“jangan bertindak egois dengan hanya mementingkan diri sendiri. pertimbangkan sisi kemanusiaan. Tindakan pembakaran lahan akan memberikan dampak buruk yang sangat besar terutama kepada kesehatan, lingkungan hidup termasuk ekonomi,” Pesan kapolres.
sebagai contoh dikatakan Kapolres, saat ini seluruh wilayah riau penuh asap. asap itu bisa mengakibatkan berbagai macam penyakit, asma, batuk, ispa, penyakit kulit, mata, mencemari air yang diminum dan dapat menyebabkan kanker. itu fakta dari akibat perbuatan oknum-oknum yang melakukan pembakaran lahan serta menimbulkan dampak kerugian yang sangat luas kepada masyarakat termasuk Negara-Negara  tetangga mengajukan komplin kepada pemerintahan RI. itu akan merugikan kita semua.  Selain kerugian dari dampak kesehatan dan omplin Negara tetangga. kabut asap juga menggangu tranportasi. Menjadi penyebab timbulnya kecelakaan, tranportasi terganggu artinya mobilisasi orang dan barang juga akan terganggu. dampak akhirnya, pasti akan memberi pengaruh buruk kepada ekonomi.
“jadi kita bicara masalah kemanusian atas dasar kepentingan yang lebih luas. untuk semua itu, kita akan terus lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat secara bersinerji dengan aparatur dan intansi terkait termasuk tokoh masyarakat.”Kata kapolres.
Disamping terus melakukan upaya sosialisasi, ditambahkan Kapolres, Polri juga akan lakukan patroli. jika nanti masih ditemukan ada warga atau perusahaan yang melakukan hal itu, kepolisian akan mengambil tindakan tegas. “saya berhasrap hanya 2 kasus dan 2 tersangka ini. semoga tidak ada tambahan yang lain.” pungkas Kapolres sambil menyampaikan harapan agar stakeholder terkait  termasuk  masyarakat untuk mematuhi semua maklumat yang sudah tertuang dalam UU. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”