TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur warga sungai bela Kecamatan Kuindra berstatus P19 (berkas dikembalikan. Red). Saat ini pihak kepolisian mengaku sedang melengkapi berkas perkara sebelum kembali dilimpahkan kepihak kejaksaan.
Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Kapolsek Kuala Indragiri, Iptu Z Alimbi, berdasarkan hasil visum, korban positif dicabuli. Hanya saja hingga saat ini terduga, IB (70) masih belum mengakui.
“Meski tidak ada saksi, kasus ini tetap akan kita tindaklanjuti,” Kata Alimbi dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, kamis (5/11/2015)
Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal saat kedua orang tua korban melapor ke Polsek Kuindra pada tanggal 12 September 2015 lalu atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh IB (70) kepada putri mereka, Ra (15). Menurut Ibunda korban, Wirnawati (40)terduga pelaku pencabulan tidak lain adalah tetangganya sendiri. (mirwan)
Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Bau Tanah Ini Dilaporkan ke Polisi




BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025