TEMBILAHAN (detikriau.org) – Perekaman data e-KTP untuk Kecamatan Reteh sudah mulai dilaksanakan sejak senin (9/7) kemaren. Kecamatan keritang upayakan perekaman data e-KTP akan dapat terselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Camat Reteh, Kamren melalui Sekretaris Camat, Kaharuddin saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, rabu (11/7).
“sampai rabu (11/7) pukul 12.00 Wib, dari 32.352 Wajib KTP, kita baru menyelesaikan perekaman sebanyak 485 orang. 7 titik pelayanan e-KTP di Kecamatan Reteh, pelaksanaan perekaman baru dilakukan di Kantor Kecamatan. Sedangkan untuk 6 titik pelayanan lainnya kita masih menunggu petugas perekam,”Ujar Sekcam memberikan komfirmasi.
Menurut Sekcam, enam titik pelayanan lainnya yakni di Desa Sanglar, Pulau Kecil, Sungai Undan, Sungai asam, sungai Terab dan Pulau Ruku nantinya petugas melakukan penginputan data dengan membawa peralatan perekam mobile.” Kita akan upayakan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perekaman sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan.” Tambah Kaharuddin.
Untuk menggesa pelaksanaan perekaman data, Kecamatan Reteh melaksanakan hingga malam hari. Untuk jadwal perekaman pagi hari dari pukul 08.00 Wib hingga 12.00 Wib, kemudian siang hari pukul 14.00 Wib hingga 17.30 Wib. Selanjutnya untuk jadwal malam hari dimulai dari pukul 20.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. (Am)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025