“Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Enok”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan menyita sejumlah dokumen penting milik kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (13/1/2016).
Penyitaan tersebut berawal dilakukan penggeledahan oleh penyidik selama hampir 3 jam dari pukul 13.00 sampai 15.45 WIB. Saat penggeledahan, disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Bina Marga Irsal Ahmad beserta jajarannya.
Kasi Intel Kejari Tembilahan, Novriansyah saat dikonfirmasi menerangkan, penyitaan yang dilakukan sebagai kelengkapan berkas penyidik sehubungan dengan adanya kegiatan proyek jembatan di Kecamatan Enok.
“Kegiatan pembangunan jembatan itu dilakukan dalam beberapa tahun anggaran dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2014. Sekarang kita fokus kepada tahun anggaran 2013, berkas-berkas tahun itulah yang kita kumpulkan,” katanya.
Untuk tersangka, disampaikannya bahwa saat ini masih pihak rekanan tahun 2013 dan diyakinkannya akan ada lagi tersangka-tersangka lainnya.
“Kita lihat saja dari hasil tim penyidik nantinya, berkemungkinan akan ada perkembagan tersangka lainnya,” pungkasnya. –Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025