TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dari 2.348 perkara tilang yang di putus Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan sepanjang tahun 2012, ternyata masih minimnya kesadaran masyarakat untuk mengikuti proses sidang.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua PN Tembilahan Djoni Witanto, kemarin. Menurutnya, disamping pelangga meski banyak perkara tilang sepeda motor akibat berbagai pelanggaran, namun tidak kalah juga dengan jumlah kendaraan angkutan barang yang tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraaan.
“Proses sidangya, masyarakat kita berikan pemahaman. Agar kedepan mereka bisa mentaati aturan dan ketentuan, seperti kestandaran kendaraan itu sendiri,” jelasnya.
Umumnya kendaraan roda dua melakukan pelanggaran atas kelengkapan surat-surat, knalpot, spion, helm dan surat izin mengemudi (SIM). “Seputar kelengkapan kendaraan. Saya rasa tidak rumit, mereka cukup hadir dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa,”ujar Djoni.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025