TEMBILAHAN (detikriau.org) – Selain mengusulkan 5 Ranperda yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus II DPRD, Pemkab Inhil juga diingatkan agar lebih memprioritaskan penanggulangan masalah di bidang perkebunan kelapa masyarakat, diantaranya dengan membuat aturan melalui Perda.
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi kepada awak media, kemarin. Menurutnya, 5 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemda memang penting, namun masih ada persoalan lainnya yang lebih penting dan perlu menjadi perhatian serius Pemda.
“Hal yang lebih wajib itu, adalah membuat Persa tentang perkebunan kelapa masyarakat, karena ini yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat,” tutur Junaidi.
Dijelaskan Junaidi, apabila penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat diatur dengan Perda, maka tidak akan ada ekspansi dan perlindungan terhadap perkelapaan tersebut akan menjadi jelas secara hukum.
“Seperti kita ketahui, baru-baru ini Pemkab Inhil mendapat award di bidang perkelapaan. Jadi, diharapkan dengan award itu dapat memberikan support kepada Pemkab Inhil untuk membuat aturan, sehingga tau mana kawasan perkebunan kelapa masyarakat yang harus diselamatkan,” tambahnya.
Selanjutnya, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini juga berharap agar Pemda memikirkan dan membuat peraturan tentang kawasan industri yang ada di wilayah kerjanya.
“Kita sarankan pemerintah bisa mengatur investor yang ingin berinvestasi di Inhil. Ke depan, bukan lagi investasi kebun sawit, tapi sebaiknya investasi pabrik sawit. Karena mengingt, pabrik sawit kita terbatas dengan hasil sawit yang sudah optimal. Dengan begitu, tidak ada lagi terjadi monopoli harga,” imbuhnya. Adi/Adv



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah