“Cegah Munculnya Permasalahan Yang Rugikan Petani Kelapa”
“Saat acara HPN Provinsi Riau di Inhil beberapa waktu lalu, Bupati menyatakan bangga disebut sebagai Bupati Kelapa. Karena itu, inilah saatnya Pemda mengambil tindakan untuk membela para petani kelapa, yang notabene bisa disebut juga sebagai anak-anaknya,”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk lebih teliti sebelum mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di daerah tersebut.
Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Inhil, Alfian dalam upaya mencegah dan mengantisipasi munculnya permasalahan di kemudian hari, khususnya yang dapat merugikan para petani kelapa di Negeri Seribu Parit.
Dicontohkan Alfian, seperti pada permasalahan besaran angka ganti rugi terhadap kerusakan perkebunan kelapa masyarakat di Desa Rotan Semelur Kecamatan Pelangiran yang diakibatkan oleh serangan hama kumbang dari aktifitas perusahaan di daerah setempat.
Menurut Alfian, dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) harus segera mengambil langkah dan tindakan demi kepentingan masyarakat. Pasalnya, besaran angka ganti rugi yang ditawarkan bisa dikatakan jauh dari harapan, yakni hanya sebesar Rp 100 ribu perbatang.
“Saat acara HPN Provinsi Riau di Inhil beberapa waktu lalu, Bupati menyatakan bangga disebut sebagai Bupati Kelapa. Karena itu, inilah saatnya Pemda mengambil tindakan untuk membela para petani kelapa, yang notabene bisa disebut juga sebagai anak-anaknya,” tutur Alvian kepada awak media, kemarin.
Dijelaskan Alfian, jika kelapa dijadikan sebagai icon daerah, maka Rp 100 ribu dinilai harga yang sangat murah, sehingga dikhawatirkan harga ini akan menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya jika terjadi hal serupa di kemudian hari.
“Harapan kita, Pemda bisa mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak, karena mayoritas masyarakat Inhil merupakan petani kelapa, yang harus menjadi prioritas dan mendapat perhatian lebih,” tambahnya.
Ke depan, lanjut Alvian, untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa yang dapat merugikan masyarakat, maka Pemda harus lebih berhati-hati dalam mengeluarkan IUP bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Negeri Seribu Parit ini.
“Pemerintah harus memasukkan kompensasi yang jelas, jika terjadi kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh perusahaan sebagai salah satu poin untuk mendapatkan IUP, sehingga masyarakat memiliki payung hukum dalam memperjuangkan hak-haknya jika hal tersebut terjadi,” imbuhnya. (adi/adv)



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah