
Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta, untuk menempatkan dokter umum dan dokter gigi di setiap Puskesmas yang ada di daerah tersebut.
Hal ini dimintakan Komisi IV DPRD Inhil yang disampaikan sekretarisnya Herwanissitas saat berbincang dengan awak media di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Menurut Sitas, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 75 Tahun 2014, standar minimum Puskesmas adalah memiliki minimal 1 dokter umum dan 1 dokter gigi.
“Jadi, ini wajib ada di 27 Puskesmas kita di Inhil,” ujar Sitas.
Untuk mendukung upaya peningkatan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tersebut, Komisi IV DPRD bersama Dinas Kesehatan (Diskes) sudah mengusulkan ke Banggar DPRD Inhil agar bisa segera memenuhi kebutuhan ini dengan melakukan rekrut dokter PTT Kabupaten.
“Seharusnya, sejak Bulan Maret lalu ini sudah harus ada. Mudah-mudahan, sudah berjalan dan terpenuhi semua,” tambahnya.
Apabila Puskesmas tidak memenuhi ketentuan itu, maka akan sulit untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sementara saat ini fasyankes sudah bekerjasama dengan BPJS.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk menjadi perhatian pihak terkait dalam upaya memberikan dan meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa Puskesmas sekarang secara kualitas dan kuantitas sudah terpenuhi.
“Jadi, jangan sedikit-sedikit rujuk ke Tembilahan. Kasian juga lihat masyarakat yang jauh-jauh, kalau dengan sakit atau luka kecil harus dirujuk ke Tembilahan hanya untuk mendapatkan pengobatan,” pungkasnya./*/ADV



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah