
TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan peraturan KPU tentang pedoman dan pelaksanaan kampanye Pemilu 2014. Intinya dalam kegiatan itu, KPUD Inhil menekankan kampaye harus dilakukan dengan prinsip Ramah Lingkungan.
Selain ramah lingkungan, yang juga menjadi hal penting dalam melakukan kampaye bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, adalah efesien, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa melakukan kekerasan. Dijelaskan disana, tujuan kampaye membangun komitmen antara warga Negara dengan parpol peserta Pemilu.
“Pelaksanaan kampaye wajib didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU dan kemudian ditembuskan kepada Panwaslu,”ungkap Ketua KPUD Inhil, Joni, saat membuka kegiatan itu, Jumat (15/2) di Kantor KPUD Inhil, jalan Ki Hajar Dewantara Tembilahan.
Sementara itu secara rinci penyampaian mekanisme kampaye, dijelaskan oleh Ketua Pokja Kampaye KPUD Inhil, Muhammad Dong. Ia mengatakan, pelaksana kampaye bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran.
Jika terjadi pelanggaran dalam kampaye, maka secara otoamatis dapat dikenakan enam poin sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi pemberitaan iklan dan kampaye, denda pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin peyelenggaraan penyiaran melalui media massa.
“Apabila pelanggaran itu menimbulkan gangguan keamanan, Kepolisian dalam hal ini dapat menghentikan kegiatn kampaye ditempat terjadinya pelanggaran. Kemudian apabila gangguan keamanan berpotensi menyebar kedaerah pemilihan lain, penghentian yang dimaksud berlaku untuk seluruh daerah,” jelasnya.
Aturan main tentang kampaye terdapat didalam peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014 mendatang. Sehingga kegiatan itu harus dihadiri perwakilan parpol peserta pemilu 2014 yang ada di Inhil.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini, anggota parpol peserta pemilu dapat mengikuti dan mentaati segala ketentuan yang diatur. Sebab, dalam melakukan aktivitas kepartaian, banyak pihak yang akan mengawasi, salah satunya adalah Panwaslu yang berada ditingkat kabupaten.
“Panwaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kerja kita,” katanya.
Para tim sukses juga akan diberikan pemaparan mengenai prosedur pemasangan baleho pasangan calon. Dengan harapan, pada saat pemasangan baleho nanti tidak ada unsur sabotase atau pemasangan yang bukan pada tempatnya. Dimana tujuanya adalah untuk menyamakan persepsi antar para tim sukses saat melaksanakan kampanye. (dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025