
Tembilahan, detikriau.org – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hilir tidak menampik masih didapati sejumlah pekerjaan proyek infrastruktur jalan dengan kualitas yang belum memuaskan. Namun dipastikan, perencanaan telah sesuai aturan. Rendahnya kualitas pekerjaan dinilai lebih disebabkan belum maksimalnya pengawasan dan proses dalam penunjukan pelaksana pekerjaan.
“Perencanaan tidak ada masalah, saya pastikan telah memenuhi spek teknis yang dibutuhkan sesuai fungsi jalan,” Yakinkan Kabid Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Inhil, Slamet Soedarsono menjawab komfirmasi detikriau.org di Tembilahan, Kamis (16/8/2018)
Diterangkan Slamet, untuk memastikan pekerjaan dilakukan sesuai spek teknis yang disyaratkan, pengawasan adalah sebuah keharusan.
“Idealnya, satu pekerjaan haruslah ada satu orang pengawas. Hari ini, SDM di Dinas PU tidak memungkinkan untuk memenuhi hal itu. Saat ini yang bertanggungjawab hanya ada PPK dan PPTK, tenaga lainnya hanyalah Staf,” Coba diterangkan Slamet
Dulu kata Slamet, disetiap Kecamatan ada UPT yang dapat membantu pengawasan di masing-masing wilayah kerjanya. Namun UPT sudah tidak ada lagi.
Gantinya, dari 20 Kecamatan di Inhil kini dibagi dalam Tiga Wilayah, yakni wilayah 1, wilayah 2 dan wilayah 3.
“dan bahkan sampai detik ini, UPT pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah termasuk UPT laboratorium saja belum juga dilantik,” disayangkannya.
Disamping pengawasan oleh Dinas, lanjut Slamet, memastikan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai spek teknis yang disyaratkan, tanggungjawab lapangan kini lebih dilimpahkan kepada konsultan pengawas dan dibiayai oleh pemerintah.
Untuk itu, Slamet mengimbau agar konsultan dapat bekerja lebih professional dan bertanggungjawab dalam memikul amanah penugasannya.
“merekakan juga dibayar pemerintah untuk lakukan pengawasan. Jadi harus berkerja professional dan bertanggungjwab. Pengawasan Dinas sifatnya hanya pengawasan berkala, rutinnya, itu tanggungjawabnya konsultan,”kata Slamet
Disamping pengawasan, masih dilanjutkan Slamet, sesuai UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017, penyedia jasa wajib menyediakan pelaksana konstruksi yang mengantongi sertifikat. Keharusan ini menurutnya bukan semestinya hanya menjadi sebatas keharusan dalam proses lelang proyek tetapi harus benar dapat dibuktikan secara ril dilapangan.
“Artinya, baik itu proyek yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung, harus benar-benar dapat diyakini bahwa pelaksana benar-benar memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai spek yang disyaratkan.” Akhirinya./red



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025