15 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Maksimalkan Pelayanan, Bupati Pinta Pimpinan Satker Terapkan Prinsip Pendelegasian.

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir menginstruksikan kepada semua pimpinan Satker untuk berusaha menerapkan prinsip pendelegasian wewenang kepada bawahan dalam tugas sehari-hari.  Selain sebagai upaya mematangkan bawahan juga untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, untuk hal tertentu yang sifatnya prinsip tetap dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan. Diharapkan tidak terjadi keluhan manakala pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Pada satu sisi, Bupati juga meminta kepada semua pimpinan Satker agar teliti terhadap seluruh berkas yang masuk ke mejanya. Tidak langsung membubuhkan tanda tangan tanpa dipelajari terlebih dahulu. Tujuannya supaya keputusan yang diambil tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.

“Janganlah sampai lalai, kalau hal yang sifatnya perlu pertimbangan, harus berkonsultasi terlebih dahulu. Kita ingin semua keputusan tidak bertentangan dengan hal apapun” Kata Bupati baru-baru ini di Tembilahan.

Bagi bawahan yang mendapat delegasi wewenang, selayaknya berusaha maksimal melaksanakan dan tidak berupaya mengambil keuntungan pribadi. Pasalnya tidak jarang, ada oknum bawahan yang sengaja mengambil kesempatan demi mencapai tujuan pribadi. Terhadap hal semacam itulah unsur pimpinan harus tanggap.

Semua tahapan birokrasi yang sudah ditetapkan oleh aturan mesti dilaksanakan. Hanya saja, kata Indra Muchlis Adnan sangat dilarang upaya memperlambat pelayanan karena tidak adanya pendelegasian wewenang.

“Kalau misalnya Bupati, saat berhalangan, kan masih ada Wakil Bupati yang menjalankan tugas. Begitu juga dengan instansi lain. Jangan misalnya karena tidak ada Kepala Dinas lalu pelayanan tidak jalan sama sekali” ungkap Bupati.

Begitu juga  perizinan, apabila memang masih ada yang bisa didelegasikan pengurusannya pada Unit Pelayanan Terpadu disarankan untuk dilimpahkan pada instansi dimaksud. Indra Muchlis Adnan menyebut sudah semestinya warga berhak mendapatkan pelayanan maksimal sesuai dengan tuntutan perkembangan terkini.(dro/**)