14 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Mendagri: Kepala Daerah Boleh Dukung Capres Tapi Jangan Libatkan ASN dan Gunakan Fasilitas Negara

Bagikan..
Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tjahyo Kumolo (Foto: IDN Times)

Jakarta, detikriau.org – Kepala Daerah adalah jabatan politis karena untuk menjadi Kepala Daerah harus diusung oleh satu parpol atau gabungan parpol. Jika pada posisi sebagai anggota koalisasi parpol, sah-sah saja KD menyatakan dukungan pada salah satu pasangan calon . Tapi dalam me­nyampaikan dukungannya tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana atau aset daerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tjahyo Kumolo saat ditanyai tanggapannya mengenai pemberian dukungan oleh 11 Kepala Daerah di Riau kepada salah satu pasangan pada Pilres 2019 mendatang, dikutip melalui wawancara yang dilakukan oleh kumparan.com

pi­sahkan, pada catatan dia sebagai anggota partai politik, maupun jabatan kepala daerah. Kalau dia sebagai anggota koalisi par­tai yang mendukung salah satu pasangan calon, sah-sah saja menurut saya. Tapi dalam me­nyampaikan dukungannya tidak boleh melibatkan pegawainya, tidak boleh menggunakan dana atau aset daerah.” Ujar Tjahyo

Dilanjutkan Tjahyo, Kalau dia mau rapat di Jakarta ya pakai dana pribadi. Dia (kepala daerah) mau deklarasi di Jakarta ya harus pakai uang pribadi. Kalau dia mau deklarasi di daerah ya jangan pakai uang pemda, dan juga jangan me­libatkan pegawai pemdanya. Netralitas ASN itu harus sama dengan yang diemban oleh TNI-Polri.

“Jadi tolong pisahkan posisi kepala daerah tersebut. Meski dia beda partai tetapi mendu­kung capres yang beda partai, saya kira sah-sah saja. Kalau kemudian dia dipanggil oleh Bawaslu ya jelaskan. Saya kira aturan-aturan sudah jelas, jadi tidak ada masalah.”

Lantas bagaiman kalau dia bawa-bawa jabatannya misalnya bupati atau walikota itu bagaimana?

“Ya silakan datang saja dulu ke Bawaslu. Kemudian sam­paikan alasannya, dan dengar apa yang menjadi masukan dari Bawaslu.”

Editor: Am