TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Fauzar menegaskan, oknum PNS Satpol PP yang terlibat tindak pidana pencurian terancam sanksi terberat dalam bentuk pemberhentian dari status PNS.
“Sanksi diberikan nantinya berdasarkan hasil rapat tim pertimbangan yang disesuaikan dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedesiplinan,” ungkap Fauzar kepada detikriau.org, Selasa (9/2/2016).
Diterangkan, terkait pelanggaran yang dilakukan PNS tersebut memiliki aturan resmi dengan 3 kategori yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
Jika oknum PNS Satpol PP ditetapkan sanksi berat, maka menurutnya pemberentianlah sanksi yang diberikan, minimal penurunan pangkat.
“Yang jelas penetapan sanksi itu nanti dilakukan, karena kita belum menerima laporan tertulis dari instansinya,” tandasnya.
Sekedar meningatkan, belum lama ini oknum PNS Satpol PP terlibat tindak pidana pencurian terhadap sejumlah alat elektronik di gedung kantor Bupati Inhil, tepatnya di ruang BP3AKB lantai III. Dan saat ini, oknum tersebut telah diamankan oleh petugas kepolisian guna dilakukan proses jalur hukum. Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025