ARB INdonesia, PEKANBARU – Seorang oknum polisi di Kabupaten Siak, Riau, Aipda EV ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
Tak tanggung-tanggung, BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari tangan Aipda EV.
Informasi diterima detikSumut, penangkapan dilakukan BNN, Jumat (8/7/2022). Dalam operasi itu,sekitar 50 kg sabu dan seorang oknum polisi ditangkap di parkiran Hotel The Zuri Dumai.
Belakangan diketahui Aipda EV adalah bintara polisi yang berdinas di Polres Siak. EV diduga membawa barang haram itu saat diamankan BNN.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan penangkapan Aipda AV. Di mana kasus kini ditangani BNN Pusat dan sedang dikembangkan.
“Ya (ada penangkapan). Pastinya hukuman tegas menanti (Aipda AV),” terang Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Sunarto mengatakan Kapolda Irjen M Iqbal secara tegas akan menindak anggotanya. Iqbal juga disebut tak mentolerir perbuatan yang dilakukan Aipda AV.
“Yang jelas Kapolda sudah menegaskan tidak akan tolerir oknum-oknum seperti itu. Tindak tegas sesuai hukum,” kata Sunarto.
Sumber: Detik.com/Detiksumut



BERITA TERHANGAT
Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Kampung Bebas Narkoba
Polres Indragiri Hilir Gelar Ziarah ke TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Indragiri Hilir Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga Pesisir Sungai Indragiri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79