
Tembilahan (www.detikriau.org) – Pasca dikabulkannya pengujian Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akte kelahiran yang melampaui satu tahun oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pengurusan dokumen dimaksud tidak lagi melalui pengadilan tetapi cukup dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sedangkan untuk kelompok masyarakat dan perseorangan yang sudah melakukan pendaftaran ke PN dan telah di register sebelum keluarnya keputusan MK, prosesnya masih dilanjutkan. ” jelasnya.
“Pengurusan akta kelahrian melalui pengadilan saya nilai cukup memberatkan. Baik dari sisi waktu, biaya dan sebagainya,” Ujar Kepala Disdukcapil Inhil, Dianto mampanini, Rabu (15/5).
Akta kelahiran dikatakan Dianto sangat penting bagi seseorang. Karena memiliki dokumen tersebut seseorang bisa mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum termasuk status pribadi serta status kewarganegaraan seseorang. (dro/*1)



Naaaah…gua dukung dianto…! Tapi kepengurusannya jangan di persulit dan lama donk…!