TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Beberapa bulan menjelang akhrir tahun 2013, perekaman data e-KTP pemerintah kecamatan (pemcam). Mandah baru mencapai 53 persen.
Sekretaris Camat (Sekcam) Mandah Umar Hamdy menyebutkan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan perekaman data masih rendah. Diantaranya pengaruh terjadinya pemekaran desa, serta naiknya status desa menjadi sebuah kelurahan.
“Masyarakat terpaksa harus merubah kartu keluarga (KK) berdasarkan nama-nama desa mereka yang baru. Hal itu tentu mempengaruhi percepatan perekaman data,” ungkap Umar Hamdy, saat dikomfirmasi melalui sambungan teleponya, Rabu (30/10).
Selain itu kurangnya minat masyarakat juga merupakan faktor rendahnya realisasi perekaman data. Mungkin saja menurut Umar, masyarakat belum merasakan dampak langsung dari e-KTP yang sudah direkam.
“Saat inikan kita ketahui untuk keperluan administrasi penduduk, masyarakat masih menggunakan KTP Siak. Sehingga mungkin saja pendapat masyarakat buat apa repot-repot merekam data, sementara KTP lama juga masih berlaku,” duganya.
Untuk itu pihaknya setiap saat mensosialisaikan kepada masyarakat, bahwa KTP Siak akan segera berakhir masa penggunaanya pada awal Januari 2014 mendatang. Mulai saat itu, e-KTP secara otomatis sangat diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan.
“Kami terus memberikan kesempatan dan melayani bagi masyarakat untuk melakukan perekaman data. Pelayanan perekaman data tetap seperti biasa, terutama pada saat jam kerja normal di Kantor Kecamatan Mandah,” jelasnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025