5 Februari 2026

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Pemkab Inhil Belum Pastikan Larangan Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

Bagikan..

DarussalamTembilahan (detikriau.org) – Hingga hari ini, Pemkab Inhil belum memberikan kepastian dibenarkan atau tidaknya penggunaan kendaraan berplat merah saat mudik lebaran. Hal ini disampaikan Asisten 1 Darussalam, Selasa (22/7/2014).

“Kita sampai saat ini belum menerima informasi terkait dibenarkan apa tidak penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa mudik,” Sampaikan Darussalam

Menurut pemaparannya, kebijakan akan pemberitahuan larangan mudik menggunakan mobil maupun motor dinas tersebut biasanya dilakukan 2 atau 3 hari menjelang lebaran.

“Biasanya 2 atau 3 hari menjelang lebaran baru dikasih tahu,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi)