TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Hafitsyah, mengatakan bahwa pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhil, 2013 masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
“Belum, kita masih menunggu UMP yang ditetapkan pihak Provinsi Riau,”kata Hafitsayh, kemarin.
Lanjut Hafitsyah, sebelum ditetapkannya UMK, pihaknya bersama dewan pengupahan Kabupaten Inhil terlebih dahulu melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara periodik hingga rampung di tahun 2012 ini. Dari hasil survei tersebut katanya, baru diperoleh angka rata-rata untuk penetapan UMK Inhil.
“Patokan kita dalam menetapakan UMK, juga harus menunggu UMP Riau. Jadi kalau ada Kabupaten/Kota yang belum memiliki dewan pengupahan, maka mereka bisa mengambil standar UMP, untuk UMK dimasing-masing Kabupaten/Kota,”jelas Hafitsyah.
Dilanjutkan Hafitsyah, penetapan UMK selain harus menunggu penetapan UMP, juga harus dilakukan pembahasan pihak-pihak terkait seperti Disnakertrans, dewan pengupahan dan organisasi tenaga kerja dan pihak pengusaha. Maka dari itu, pihak tersebut mengambil data dari rata-rata hasil survei KHL.
“Tentunya dalam menetapkan UMK, kita harus bersipat objektif. Tujuanya agar pihak-pihak yang dirugikan, baik itu masyarakat maupun pihak pengusaha. Sebab, tenaga kerja dan pengusaha merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Artinya saling membutuhkan,”tandasnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025