Tembilahan, detikriau.org – Polisi meringkus penyalahguna narkotika berinisial Jm (33) ditempat tinggalnya dijalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Ahad (6/1/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
JM diringkus beradaskan hasil pengembangan informasi yang didapat dari ketiga pelaku yang ditangkap sebelumnya di Jalan Pekan Arba.
“”Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang kami dapat dari ketiga pelaku penangkapan sebelumnya, kami kembali melakukan penyelidikan kesuatu tempat dan berhasil mendalami karakter tempat dan situasi sasaran kami selanjutnya,”Sampaikan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Sik MH melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH
Menurut AKP Bachtiar, saat diringkus, dari tangan JM ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Sabu dengan berat kotor 3,45 gram.
Turut disita sebagai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 500 ribu, 1 unit HP, 2 unit kamera CCTV, 1 set reciver CCTV serta 1 monitor CCTV.
“ Tersangka berikut BB dalam kasus ini sudah diamankan dimapolres Inhil guna proses Penyidikan selanjutnya.” Akhirinya.
Laporan: Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025