TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Jumlah kursi Dewan Perwalikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada pemilu legeslatif (Pileg) 2014 mendatang dapat dipastikan tidak akan ada penambahan.
Keputusan tersebut dilihat dari data agregat kependudukan (DAK) per kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012. Hanya saja kemungkinan yang bisa berubah adalah jumlah kursi yang berada dimasing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Ketua KPUD Inhil, Joni, menyebutkan metode penyusunan kursi perdapil diambil berdasarkan DAK per kecematan. Sebab, jumlahnya tidak sama dengan waktu Pileg pada tahun sebelumnya. Selain itu, Kabupaten Inhil, ring suaranya berada pada kisaran 500 sampai dengan 1 juta suara.
“Kalau dilihat dari undang-undang tentang penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu) termasuk DAK, jumlah kursi DPRD Inhil akan tetap 45. Semua ini menjadi dasar alokasi kursi,” sebut Joni, Jumat (1/2).
Untuk alokasi kursi perdapilnya, KPUD Inhil belum bisa menyampaikan karena baru akan dibahas pada bulan april mendatang.
Dapil satu meliputi Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Tempuling dan Kempas. Sedangkan untuk dapil dua, Kecamatan Batang Tuaka, Gaung Anak Serka (GAS) dan Gaung. Kemudian dapil tiga, meliputi Kecamatan Tanah Merah, Enok, Concong dan Kuala Indragiri (Kuindra).
Dapil empat, Kecamatan Sungai Batang, Reteh, Keritang dan Kemuning. Dapil lima Kecamatan Madah dan Kecamatan Pelianggiran, sedangkan dapil terakhir, enam, meliputi wilayah Kecamatan Kateman, Pulau Burung dan Teluk Belengkong.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025