Tembilahan, detikriau.org – Kepolisian Polres Indragiri Hilir mengamankan Hen Alias Ri (35) warga jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Jum’at (21/4/2017) kemaren.
Pria pengangguran ini diringkus saat berada di Kantor Pegadaian Cab. Tembilahan, Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan, Kel. Sei. Beringin, Kec. Tembilahan, Kab. Inhil atas dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Setoran Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Inhil.
Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, kronologis peristiwa bermula pada hari Selasa, 18 April 2017 sekira pukul 11.30 WIB.
Saat itu pelapor Azri (50) mendapat informasi dari pegawai Kantor Pegadaian yang mengatakan bahwa ada seseorang yang mengaku petugas pemungut pajak datang ke kantor Pegadaian Cabang Tembilahan.
Selanjutnya pada hari Jumat, 21 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB, Pelapor mendatangi kantor pegadaian untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dan pelapor merasa curiga terhadap oknum pemungut pajak tersebut, lalu Pelapor meninggalkan Nomor Handphone, agar dapat dihubungi apabila oknum yang mengaku petugas pemungut pajak tersebut datang kembali ke kantor Pegadaian.
Sekira pukul 14.30 WIB, Pelapor mendapat telepon dari Kantor Pegadaian bahwa oknum yang mengaku petugas pemungut pajak tersebut saat itu sedang berada di kantor Pegadaian. Selanjutnya pelapor segera menghubungi Kabid Pengembang Evaluasi Pendapatan Daerah, Kab. Inhil, H. BURHAN, S.H., M.H., agar bersama-sama ke Kantor Pegadaian.
Sesampainya di Kantor Pegadaian, pelapor melihat terduga pelaku sedang berada diruangan bersama dengan Kepala Pegadaian, Dino Saputra.
Setelah dipastikan oknum tersebut bukan petugas pemungut pajak dari kantor Dispenda Kab. Inhil. kemudian Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan.
“Selanjutnya Kapolsek Tembilahan, IPTU. ZULHENDRA memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan untuk membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Mapolsek Tembilahan untuk Pengusutan lebih lanjut.” Ujar Arry
Dari tangan terduga pelaku polisi menyita beberapa barang bukti yaitu Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang asli, Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang dibuat oleh terduga pelaku pada tahun 2016 antara lain Jenis setoran pajak reklame dan Retribusi Izin Gangguan (HO) Gudang, Surat Setoran Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Dinas Pendapatan yang dibuat oleh terduga pelaku pada tahun 2017 antara lain Jenis setoran Retribusi Izin gangguan (HO) dan pajak reklame Gudang.
Kemudian Jenis setoran Retribusi HO penangakaran sarang burung walet, Bantalan cap Merk HERO, Cap Stempel yang bertuliskan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Pendapatan Kecamatan Tembilahan, Unit Pelaksana Teknis.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Tembilahan.” Akhiri Arry./Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025