TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) masih menyelidiki mantan Kepala Desa (Kades) Pengalihan Kecamatan Enok periode 2008-2014 berinisial AR atas dugaan menyelewengkan dana inventaris desa sebesar Rp 12,6 juta.
“Kita masih melakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Juper LumbanToruan kepada detikriau.org, Selasa (17/11/2015).
Meski begitu, ia belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sementara penyelidikan. Ia hanya menegaskan masih dalam penyelidikan khusus oleh tim penyidik.
Sekedar mengingatkan, mantan Kades tersebut dilaporkan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) setempat pada tanggal 12 Oktober 2015 lalu atas dugaan penyalahgunaan dana hasil penjualan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 14×33 baris kebun kelapa senilai Rp. 12,6 juta.
Dimana, penjualan TKD itu disepakati untuk melunasi sisa hutang pembelian tanah seluas Rp. 50×100 meter untuk pembangunan Puskesmas sebesar Rp 11,6 juta. Namun sampai saat ini uang hasil penjualan tersebut tidak dibayarkan untuk melunasi hutang desa sesuai kesepakatan. (mirwan).



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025