ARB INdonesia.com, JAKARTA – Subdit Bin Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi. Satwa tersebut diduga memiliki nilai hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap sebanyak tiga orang pelaku. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan berbagai macam jenis satwa.
“Tiga pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis,” kata Yusri, Jakarta, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi terkait perdagangan satwa yang dilindungi melalui kapal penumpang KM, Dobon Solo.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi,” jelasnya.
Tiga orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi yakni atas nama inisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Akibat perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a dan c uu no 5 th 1990 tentang KSDAE dan pasal 88 huruf a, b, c uu no 21 th 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” pungkasnya.
Untuk satwa yang telah diamankan dalam penangkapan ini yakni Kakatua Raja Hitam 2 pasang atau 4 ekor, Kasuari 5 ekor, Anakan Triton atau Kakatua Putih 4 ekor, Cendrawasih 1 pasang atau 2 ekor, Nuri 2 ekor dan Kasturi 10 ekor.
Sumber : Merdeka.com
https://m.merdeka.com/jakarta/polisi-tangkap-3-pedagang-satwa-dilindungi-bernilai-ratusan-juta.html



BERITA TERHANGAT
Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Kampung Bebas Narkoba
Polres Indragiri Hilir Gelar Ziarah ke TMP Yudha Bhakti Tembilahan Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Indragiri Hilir Salurkan 200 Paket Sembako kepada Warga Pesisir Sungai Indragiri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79