17 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Polres Inhil Tindak 2 TSK Karhutla

Bagikan..

TSK KarhutlaTembilahan (www.detikriau.org) — Polres Inhil tindak 2 TSk pelaku pembakaran lahan di dua TKP berbeda. Kecamatan gaung dan Kempas. Kedua TSK diancam dengan pasal 108 dan atau 98 ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK, M.Si dalam penyampaian press release bertempat diruang rapat lantai dua Mapolres Inhil, sabtu (15/2). Dijelaskan Kapolres, untuk TKP Kec Gaung didasari dengan laporan Polisi No LP/01/II/2014/Riau/Res Inhil Sektor Gaung tertanggal 3 Februari 2014 tentang tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka M Sapri Alias Utoh Bin Mukri (24) warga parit Mangga Raya Dusun Muara Sabak Desa Gembira Kec gaung.
Kronologis kejadian, sabtu (1/2/2014) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor, Taufik saat itu sedang bekerja di kantor (PT BDL. red), mendapatkan laporan dari Ahmad bahwa telah terjadi kebakaran  di lahan konsesi di skunder. mendengar laporan ini, saat itu juga Taufik memerintahkan 6 orang karyawan dan sekurity perusahaan untuk melakukan pemadaman. Setibanya dilokasi, mereka melihat tersangka sedang mengumpulkan potongan kayu dan rumput-rumput kering dan kemudian membakarnya.  akibat kebakaran ini, kurang lebih sebanyak 2 Ha lahan PT BDL hangus terbakar. kemudian Taufik melaporkan peristiwa pembakaran ini ke Mapolsek setempat.
Mendapatkan laporan, petugas langsung mengecek dan melakukan olah TKP termasuk membawa tersangka dan barang bukti berupa dua potong kayu sisa pembakaran guna proses penyidikan lebih lanjut. “Sejauh ini kita sudah mintakan keterangan 6 orang saksi. untuk kasus ini, kita juga melakukan koordiansi dengan Badan lingkunan Hidup Daerah kab Inhil,” Terang Kapolres.
Sedangkan untuk kasus karhutla di Kecamatan Kempas dikatakan Kapolres didasari dari laporan polisi No LP/01/II?2014/Riau/Res Inhil Sektor Kempas tertanggal 3 februari 2014 Tentang Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan TSK Arifudin Las Puding Bin H Nusi (34) warga parit Suka Sari Desa harapan Tani Kecamatan Kempas.
“Untuk kasus karhutla di Kempas ini kita sudah mintakan keterangan 3 orang sanksi. termasuk keterangan 1 saksi lainnya, lurah setempat yang akan kita mintakan pada senin mendatang.” Sampaikan Kapolres.
Kedua TSK di dua TKP berbeda ini dituduhkan dengan UU yang sama yakni pasal 108 dan atau pasal 98 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009.”Untuk tindak lanjut, kita juga melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dalam hal pemanggilan saksi ahli kebakaran lahan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU,” Pungkas Kapolres. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”