
Tembilahan (detikriau.org) – Peniadaan pungutan biaya dengan dicabutkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hanya saja dalam praktiknya ketetapan ini masih sulit untuk diterapkan.
Penilaian ini disampaikan oleh juru bicara Pansus I DPRD Inhil, Edy Gunawan pada rapat paripurna ke 10 bertempat diruang rapat paripurna gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (3/11/2014) malam.
Dikatakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pengratisan ini masih belum bisa dilakukan terutama terhadap masyarakat ditingkat Desa. Hari ini, untuk mendapatkan akte kependudukanmasyarakat desa kerap kali masih harus mengeluarkan biaya hingga ratusan ribu rupiah. Biaya-biaya ini diantaranya diperlukan untuk kebutuhan tranportasi dan akomodasi untuk melakukan pengurusan. “belum lagi ditambah biaya untuk mendapatkan tandatangan oknum pejabat yang masih saja ada yang nakal,” Sindir Edy Gunawan.
Mengatasi persoalan ini, Pansus I mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mengupayakan peningkatan honorarium operator. Dengan honor yang relatif kecil, dinilainya cenderung akan menjadi penyebab maraknya praktik pungli.
Disamping hal itu, Pansus I juga meminta agar Pemkab Inhil meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bahwa pengurusan akte kependudukan diberikan secara gratis. “termasuk mengupayakan untuk mendelegasikan wewenang agar pengurusan akte kependudukan juga bisa dilakukan ditingkat desa.” Tandasnya. (dro)



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah