
Tembilahan, detikriau.org – Masyarakat yang memiliki hak suara tetapi namanya tidak masuk dalam daftar pemilih, dapat menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilokasi tempat tinggalnya dengan syarat memilik KTP Elektornik.
Jika surat suara di TPS tempat tinggalnya tidak mencukupi, pencoblosan dapat dilakukan di TPS terdekat lainnya mulai Jam 12.00 atau satu jam sebelum berakhirnya waktu pencoblosan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Inhil M Dong dalam dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengamanan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Riau dan Bupati/Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun – 2018 di Ruang Tri Brata Polres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, selasa (26/6/2018)
Menurut M Dong, sampai H-1, pendistribusian logistik Pilkada Serentak sudah hampir tuntas 100 persen.
“Kami berterimakasih kepada semua pihak termasuk Polres Inhil yang telah mengawal pengamaman semua tahapan Pilkada.” Sampaikan M Dong.
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan mengingatkan kepada KPU Inhil untuk mengantisipasi kemungkinan adanya ledakan pemilih dari masyarakat yang memiliki KTP el tetapi namanya tidak masuk dalam daftar pemilih agar tidak menyebabkan timbulnya kerawanan.
Rakor Pengamanan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Riau dan Bupati/Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun – 2018 di Ruang Tri Brata Polres Inhil ini dihadiri oleh Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH, Dandim 0314/Inhil diwakili Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi, Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Susilo SH, Ketua KPU Inhil diwakili Komisioner, M Dong, Ketua Panwaslu Inhil Andang Yudiantoro SH, MH, Wakapolres Inhil Kompol Afrizal Asri Sik beserta sejumlah perwira./ red



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025