5 Februari 2026

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Rusli Zainal Di Tuntut Jaksa KPK 17 Tahun Kurungan Penjara

Bagikan..

gambar: riauterkini.com
gambar: riauterkini.com

PEKANBARU (detikriau.org) – Mantan Gubernur Riau (Gubri), Rusli Zainal dituntut Jaksa Penuntut KPK 17 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 Milyar atau subsider 6 bulan. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi kehutanan serta terbukti menerima suap atas Revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON). Selain tuntutan hukuman, hak-hak RZ sebagai pejabat publik Negara juga dicabut
Jaksa Penuntut KPK, Riyono menilai RZ terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Atas tuntutan ini, RZ berencana akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan mendatang.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada 9 perusahaan perkayuan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan masa itu Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun diperintahkan menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan, yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan.
Atas perbuatan yang telah merugikan negara sebesar Rp265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dro/rtc)