“Tetap Larang Pengoperasionalan Permainan Anak di Taman Kota”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tetap melarang keras para pengusaha permainan anak untuk beroperasi di taman kota Tembilahan.
Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Kepala Satpol PP Inhil TM Syaifullah kepada detikriau.org, Selasa (3/5/2016). Meski katanya ada reaksi perlawanan dari pengusaha.
“Bagaimana lagi, aturannya begitu jelas bahwa tidak boleh beroperasi di area taman,” tegas Tuah.
Diterangkan, taman kota yang berada di jalan Gadjah Mada Tembilahan beserta eks pujasera tersebut adalah area Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan ini sudah diperkuat dengan terbitnya SK resmi dari Bupati Inhil HM Wardan.
“Sebelumnya kita sudah mengusulkan para pengusaha ini beroperasi di samping pasar pagi, namun mereka tidak mau,” tutupnya./ Mirwan/ Tolong Dengar Kami Pak Wardan



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025