15 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Tak Miliki SIM, Polisi Larang Pelajar Kemudikan Kendaraan Bermotor

Bagikan..

Tembilahan (www.detikriau.org) – Polisi Resort (Polres) Inhil melakukan pelarangan bagi pelajar setingkat SLTP dan SLTA sederajat mengendarai dan mengemudikan kendaraan bermotor kesekolah tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK,M.Si melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, pelarangan ini merujuk kepada UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indoensia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta surat telegram Kapolda Riau Nomor ST/1040/ix/2013 tertanggal 9 september 2013 perihal untuk melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, instansi pemerintah dan swasta guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“pelarangan ini juga sudah kita beritahukan melalu surat edaran ke sekolah-sekolah. Kita tentunya berharap larangan ini dapat diindahkan dan dipatuhi,”Ujar Paur Humas.

Dalam surat edaran bernomor SE/01/X/2013 dengan terang juga diberitahukan jika didapati pelajar setingkat SLTP dan SLTA yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM maka akan diberikan penindakan dengan tilang.

Kepada orang tua atau wali murid, polisi juga berharap agar melarang anaknya yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM agar tidak mengendarai kendaraan bermotor karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(dro)