17 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

THR, PERUSAHAAN DIHIMBAU PATUHI PERATURAN MENTRI TENAGA KERJA

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir menghimbau agar seluruh perusahaan mentaati untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), H Hafitsyah MH, himbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor 04/MEN/1994, tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, dimana pihak perusahaan harus sudah memberikan THR tersebut paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1433 H.

“ Tunjangan ini sebesar 1 bulan gaji bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan,” Kata Hafitsyah kepada wartawan, Selasa (31/7).

Sedangkan untuk karyawan yang sudah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan ditambahkan Hafitsyah juga sudah berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional dengan rumusan, masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12 bulan.

“Pemberian THR bagi para pekerja ini sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan. Selain itu, pemberian THR merupakan salah satu tradisi dalam upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan Hari Raya Keagamaan, demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.” Imbuh Hafitsyah.

Dalam kesempatan ini, Hafitsyah berharap agar terciptanya hubungan yang harmonis dan kondusif antara pemberi kerja dan pekerja, diharapkan agar pemberian THR ini dapat berjalan sesuai harapan.”Untuk memastikan ini, Disnakertrans melalui pegawai pengawas Ketenagakerjaan akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tersebut agar sesuai dengan aturan.” Pungkas Hafitsyah. (fsl)