Pekanbaru (detikriau.org) – Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Rosman Malomo menghadiri Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Kehutanan (Menhut), Kementerian Pekerjaan Umum (MenPU) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (25/2/2015).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Serindit, Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru ini dihadiri jajaran Forkompinda Riau, perwakilan KPK RI dan Kementerian terkait, Bupati atau Walikota se-Provinsi Riau, serta beberapa perwakilan dari daerah tetangga.
Dalam sosialisasi yang membahas tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan ini, Wabup Rosman turut didampingi Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M.Si.
“Kita dari Pemkab Inhil akan melaksanakan berbagai ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya dalam penerapan peraturan bersama ini,” tutur Wabup Rosman.
Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Muhammad Said, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, H Doddy Imron Cholid. (adi/ adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Lomba Balap Becak, Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Kearifan Lokal
Bupati Inhil Ajak Teladani Akhlak Syekh Abdul Qadir Al-Jailani pada Peringatan Haul di Masjid Al-Zayn 1 Tembilahan
Ribuan Warga Padati Lapangan Gajah Mada, Bupati H. Herman Hadiri Malam Puncak HUT TNI ke -80