TEMBILAHAN (detikriau.org) – Untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mendaftarkan seluruh keluarga yang tercantum dalam 1 KK.
“Masak untuk membuat kartu BPJS tidak bisa jika hanya membuat satu kartu saja, kamikan rencananya mendaftarkan diri secara berangsur,” ungkap salah satu warga Sungai Beringin Tembilahan, Helmi kepada detikriau.org, Jum’at (20/3/2015).
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat yang igin menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ia menilai persyaratan tersebut tidak sepantasnya diperlakukan.
“Satu keluarga kami sangat banyak, sedangkan saya ingin cepat memiliki sendiri sendiri terlebih dahulu untuk berobat. Mestinya BPJS ini menerima dan membantu, bukannya menolak orang mau daftar,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Yessy saat dikonfirmasi menerangkan, untuk kategori masyarakat umum atau bukan penerima upah memang harus didaftarkan satu keluarga oleh kepala keluarganya.
Apalagi syarat tersebut merupakan persyaratan pada item pertama dari sejumlah persyaratan lainnya. Artinya, mendaftarkan diri dan anggota keluarganya itu sangat penting agar dalam satu keluarga terlindungi dan mudah didata oleh BPJS.
“Kepala keluarga itu yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan anggota keluarganya, maksudnya sekali daftar menjadi peserta BPJS ini langsung full semua masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK),” papar Yessy.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025