
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemkab Inhil segera menegrikan 2 dari 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta. Kedua SMK itu adalah SMK Tuah Kemuning dan SMK Pekan Tua.
“Persyaratan untuk menegrikan kedua SMK tersebut sudah lengkap dan telah dinaikkan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil, saat ini sedang dalam proses perivikasi pembuatan Surat Keputusan (SK),” Sampaikan Kadis Pendidikan Inhil, Hemi D melalui Kabid Dikmen Suwardi, kemaren.
Ia juga menjelaskan untuk syarat dalam proses penegerian lembaga pendidikan itu diantaranya harus ada sertifikat tanah, surat keterangan dari pengurus yayasan untuk tidak menuntut kembali aset yang telah diserahkan ke Pemerintah termasuk kepada guru honor yang ada tidak menuntut untuk di PNS-kan.
“Boleh minta PNS tapi sesuai dengan aturan yang ada seperti mengikuti tes CPNS dan itupun jikalau lulus,” terangnya.
Ditambahkan, syarat dalam penegrian lembaga pendidikan formal itu juga harus ada dukungan dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa setempat, serta dudungan dari Komite Sekolah. “Selain itu juga ada peninjauan kelayakan,” kata Suwardi.
Jika syarat-syarat itu tidak lengkap lanjutnya, maka proses penegrian Sekolah akan ditunda, dicontohkannya seperti SMA Swasta Concong dengan SMA Swasta Teluk Belengkong, hingga saat ini berkas permintaan penegrian Sekolah masih ditahan di Disdik Inhil.
“Kedua SMA tersebut masih belum lengkap pada Sertifikat Tanah, kejelasan sertifikat tanah itu penting untuk Sekolah Negeri agar nantinya tidak ada sengketa,” tandasnya. (mirwan/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat