5 Februari 2026

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

BP3AKB Sosialisasikan Penyampaian Laporan KDRT

Bagikan..

TEMBILAHAN (ww.detikriau.org) – Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan aturan main pembuatan laporan pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di salah satu Hotel di Tembilahan, Kamis (17/10).

Kepala BP3AKB Inhil, R Rida Indrayanti mengatakan, didalam perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah telah menetapkan peraturan per undang-udangan yang ditujukan bagi upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan perlindungan anak.

Meskipun, disampaikan Rida, upaya hukum untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak anak telah tersedia, namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi banyak tantangan dan benturan. Tantangan itu merupakan gambaran utuh tentang KDRT yang belum bisa dihapuskan secara total.

“Tantangan inilah menjadikan semangat bagi kita untuk menghapuskan KDRT yang belakangan ini sering terjadi,” jelasnya.

Oleh sebab itu dikatakan Rida, dengan adanya sosialisasi seperti ini ini unit Pelayanan Terpadu (UPT) semua pihak yang mengikuti dapat memahami bagaimana mekanisme penanganan serta pembuatan laporan jika terjadi KDRT dalam sebuah lingkungan. Masih terjadinya KDRT menunjukan bahwa tingkah laku dan moral masih belum dewasa

“Kami berharap pihak-pihak terkait dalam hal ini UPT, Polisi dan pihak  lainnya bisa memberikan data akurat dan periodik kepada kami. Dengan demikian kami  bisa menjadikan acuan untuk  menyusun kebijakan dalam program di instansi kami,” katanya.

Adapun peserta sosialisasi meliputi anggota Polisi, Kepala UPT Puskesmas. Sedangkan nara sumbernya selain dari BP3AKB Inhil, Polres Inhil juga BPA3KB dan P2TP2A Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau.(dro/*1)