3 Juli 2026

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Bea Cukai Tembilahan Tegaskan Komitmen Berantas Barang Ilegal, Musnahkan BMMN Senilai Rp4,65 Miliar

Bagikan..

Riaubermarwah.com, Tembilahan – Komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal kembali ditunjukkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Melalui pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tahun 2025–2026, Bea Cukai Tembilahan berhasil mengamankan potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar.

Kegiatan yang digelar di Tembilahan, Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, serta disaksikan oleh Bupati Indragiri Hilir dan unsur Forkopimda.Barang ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai total mencapai Rp4,65 miliar, terdiri dari 3.119.440 batang rokok ilegal, 1.105,46 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tekstil, aksesoris, kosmetik, dan berbagai barang impor lainnya yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Tembilahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan, keselamatan, dan perekonomian.

“Pemusnahan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan hak-hak negara.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi seluruh pihak yang mendukung tugas Bea Cukai,” ujarnya.Dengan capaian tersebut, Bea Cukai Tembilahan semakin menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam mengawasi lalu lintas barang dan memberantas peredaran barang ilegal.

Langkah ini sekaligus menjadi komitmen berkelanjutan untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta mengoptimalkan penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat