TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 4 pelaku tindak pidana Narkoba yang diduga kuat memiliki jaringan internasional. Keempat pelaku adalah berinisial IS, AJ, AT dan JU.
Penangkapan dilakukan di Tembilahan akhir pekan kemarin. Secara total, pelaku mengantongi narkoba jenis estasi sebanyak 522 butir senilai Rp 110 juta dan jenis sabu-sabu seberat 2 ons senilai Rp 200 juta.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik menjelaskan, dua pelaku diantaranya atas nama AJ dan AT adalah sebagai pengedar dan duanya lagi hanya sebagai pengguna narkoba.
“Semua pelaku ini sudah menjadi buronan kita sejak lama. Mereka (pelaku, red) diduga kuat memiliki jaringan internasional dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Hadi Wicaksono di Mapolres Inhil, Senin (14/12/2015).
Perlu diketahui, keempat pelaku asli warga Tembilahan merupakan residivis kasus yang sama dan satu pelaku atas nama JU adalah pemakai pemula dari warga Kuala Enok kecamatan Tanah Merah.
Menurut Kapolres, berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka dua pelaku sebagai pengguna narkoba diancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan dua pelaku pengedar diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. –Mirwan-



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025