TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin membuka resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korpri di aula salah satu Hotel di Tembilahan, Senin (21/3/2016).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil bekerjasama dengan sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau yang juga dihadiri oleh Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin, Sekretaris Korpri Kabupaten Inhil serta sejumlah anggota Korpri.
“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan pemahaman Korpri tentang peraturan perundang undangan dan bantuan hukum Korpri,” kata Sekda Inhil dalam sambutannya.
Disamping itu, ia juga berharap untuk mendapat wawasan lebih luas lagi sesuai pengetahuan dalam bidang hukum yang disosialisasikan.
Sementara itu, Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin menyampaikan bahwa anggota Korpri berhak mendapat bantuan hukum, termasuklah anggota Korpri Kabupaten Inhil. Mirwan/adv



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Apresiasi Turnamen Lacak Kamtibmas Polres Inhil dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Wabup Yuliantini, S.Sos, M.Si mengikuti rapat koordinasi pengendalian Inflasi Daerah
Wabup Yuliantini Lepas Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat Masyarakat.