TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin membuka resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korpri di aula salah satu Hotel di Tembilahan, Senin (21/3/2016).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Inhil bekerjasama dengan sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau yang juga dihadiri oleh Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin, Sekretaris Korpri Kabupaten Inhil serta sejumlah anggota Korpri.
“Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi kegiatan ini karena dapat meningkatkan pemahaman Korpri tentang peraturan perundang undangan dan bantuan hukum Korpri,” kata Sekda Inhil dalam sambutannya.
Disamping itu, ia juga berharap untuk mendapat wawasan lebih luas lagi sesuai pengetahuan dalam bidang hukum yang disosialisasikan.
Sementara itu, Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin menyampaikan bahwa anggota Korpri berhak mendapat bantuan hukum, termasuklah anggota Korpri Kabupaten Inhil. Mirwan/adv



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat