13 Desember 2025

Riau Bermarwah

Mengulas Berita dengan Data Akurat

Simpan Sabu-sabu di Pembalut, Wanita Paruh Baya Ditangkap

Bagikan..

ARBIndonesia.com – Na alias Ani (55), warga Dusun Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah harus berurusan dengan hukum. Wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pelayan warung di Dusun Simpang Pujud ini ditangkap setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu di dalam pembalut miliknya.

“Selain sebagai Pelayan warung, tersangka ini juga diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba” kata Kapolsek Bagan Sinembah AKBP.Panangian SH MSi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK, Kamis (12/3/2020).

Dijelaskan Nur Rahim, penangkapan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Sobarudin saat ia sedang melakukan kegiatan sambang warga di Dusun Simpang Pujud, tepatnya di salah satu rumah kontrakan warga sekitar, Rabu (11/3/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketika itu ada seorang laki-laki yang sedang teriak-teriak sambil masuk kesalah satu rumah kontrakan. Melihat hal itu Bripka Sobaruddin menemui laki laki tersebut sembari bertanya apa yang terjadi, namun laki-laki tersebut menjawab tidak terjadi apa-apa dan saat pria tersebut diajak keluar oleh Bripka Sobar terdengar suara perempuan dari dalam rumah. 

“Mendengar hal itu, Bripka Sobar kembali masuk ke rumah tersebut dan mendapati seorang wanita paruh baya yang sedang memegang bungkusan pembalut wanita dengan gelagat wajah cemas dan ketakutan.” jelas Baim

Karena merasa curiga, selanjutnya Bripka Sobar meminta wanita paruh baya untuk membuka isi bungkusan pembalut tersebut. Awalnya, wanita itu tidak bersedia dan setelah didesak kemudian tersangka mau mengeluarkannya. Ternyata di dalam pembalut tersebut berisikan satu bungkus plastik bening klip merah yang terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gram.

Selain barang bukti sabu-sabu, juga ditemukan satu bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat satu buah mancis tanpa batu dan tanpa tutup kepala, satu buah pipa plastik bening ukuran kecil (pipet), satu buah mata jarum suntik, satu buah alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut pipa-pipa plastik bening berukuran kecil (pipet) yang terhubung dengan bong.

“Mengetahui isi bungkusan tersebut Bripka Sobaruddin langsung mengamankan tersangka dan menghubungi Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah beserta aparat desa. Dan, kemudian tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” ungkas Baim.

Sumber : Datariau.com