Riaubermarwah.com – Idragiri Hilir,- Dua pemuda tanggung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan karena terlibat menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.
“Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu,” kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum’at (23/5).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).
“Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-56 Mandah Momentum Semarakkan Syiar Islam
Bupati Herman Hadiri RUPS-LB Bank Riau Kepri Syariah di Pekanbaru
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan