Riaubermarwah.com – Idragiri Hilir,- Dua pemuda tanggung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan karena terlibat menjual narkotika jenis pil ekstasi.
Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.
“Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu,” kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum’at (23/5).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).
“Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Hadiri Musrenbang Riau 2026 Secara Virtual, Perkuat Sinergi Pembangunan
Selamat Hari Otonomi Daerah” Bupati Inhil H. Herman, SE, MT Pimpin Apel Peringatan Hari OTDA ke-30 Tahun 2026
Lantik Pengurus Daerah Generasi Muda Pujakesuma, Bupati Herman Ajak Pemuda Berperan Aktif dalam Pembangunan