TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Dianto Mampanini, menyebutkan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri bisa di keluarkan oleh pihaknya.
Namun semuanya harus melalui sarat dan ketentuan yang sudah menjadi ketetapan oleh Disdukcapil. Karena itu salah satu saratnya Disdukcapil tetap meminta surat keterangan dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Hanya saja didalam akta kelahiran itu tidak disebutkan nama orang tua laki-laki.
“Bisa. Hanya saja ada sarat dan ketentuan. Salah satu persaratanya yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dimana mereka tinggal,”jawab Dianto menjelaskan saat dikomfirmasi baru-baru ini di Tembilahan.
Pengeluaran akta kelahiran anak bagi pasangan nikah sirih atau nikah dibawah tangan harus mengacu kepada beberapa ketentuan. Diakui Dianto, pihaknya tetap menuntut adanya dasar sehingga akta tersebut bisa dikeluarkan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
“Kalau bisa yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) lebih bagus lagi. Atau aparat yang benar-benar bisa kita dipedomani,”tegas mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Inhil ini.
Artinya Disdukcapil tetap bisa menerbitakan akta kelahiran anak yang orang tuanya tidak melakukan pernikahan secara resmi melalui KUA, atau kantor-kantor yang berkompeten melakukanya. ‘’Setiap anak lahir adalah warga negara, untuk itu pemerintah wajib mengeluarkan akte kelahirannya,”tandasnya.
Hal ini berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2012 bahwa anak dari nikah sirih mulai tahun ini sudah bisa memiliki akte kelahiran. Dimana sebelumnya tidak bisa dikeluarkan, karena orang tua mereka tidak memiliki surat nikah dari negara.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat