TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Lulus Mustofa menandatangani Nota Kesepakatan Tentang Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Balai Kantor Bupati, Tembilahan, Kamis (30/3/2017).
Bupati mengatakan, keberhasilan kinerja Pemerintahan, seperti dalam pembangunan dan pelayanan publik berjalan beriringan dengan aturan yang berlaku yakni senantiasa mengacu dengan aturan yang bersifat preventif dan persuasif, pendampingan hukum, monitoring serta evaluasi yang dilakukan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para Kepala OPD untuk secara konsisten mematuhi nota kesepakatan yang ditandatangani.
“Setelah ditandanganni jangan hanya formalitas. Dengan ini, tingkatkan koordinasi lintas institusi. Pahami benar aturan hukumnya sebelum mengambil kebijakan. Jangan sampai mengambil kebijakan yang bertentangan,” imbaunya.
Ditambahkan, dengan penandatanganan nota kesepakatan TP4D tersebut, tentu kedepannya akan dapat memberikan penerangan hukum terkait materi perencanaan, pelelangan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, tertib administrasi dan pengelolaan uang negara.
“Ini (penandatanganan nota kesepakatan TP4D, red) juga berguna untuk mengantisipasi masalah dalam pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan instruksi Presiden yang telah dikemukakan beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Selain itu, Kehadiran TP4D, dikatakan Wardan, juga merupakan solusi atas kekhawatiran pengambilan kebijakan, baik oleh Penguasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. Sehingga, dapat mendorong penyerapan anggaran pada setiap OPD yang memberi imbas positif terhadap pembangunan daerah.
“Ini juga merupakan sarana strategis, dalam upaya menjalin koordinasi dan sinergitas. Kehadiran TP4D merupakan solusi kekhawatiran yang membuat penyerapan anggaran rendah,” tambahnya.
Jika dilihat dari sisi hukum, Wardan mengatakan, penandatanganan TP4D ini juga dapat dijadikan sebagai langkah antisipatif atas tindak pidana korupsi di tubuh Pemerintah Kabupaten Inhil. Untuk itu, ia mengajak seluruh ASN pada masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Inhil untuk tidak ragu dalam menjalankan APBD tahun 2017.
“Sebab, dengan keragu-raguan akan membuat pembangunan tidak maksimal, pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat terhambat, pelayanan publik tidak berjalan. Sementara, tuntutan masyarakat terhadap pembangunan semakin besar, begitu juga dengan kesejahteraan dan pelayanan publik. Maka, sekali lagi saya minta, agar Aparatur Sipil Negara harus tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa adanya keraguan,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan berpesan jika ada keraguan melaksanakan kegaitan terkait dengan aturan, tugas pokok pungsi, pihaknya siap untuk duduk bersama melakukan pembahasan agar jangan sampai berbenturan dengan aturan atau hukum yang berlaku./Kominfo/ADV



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat